Panduan Lengkap Perpanjangan SIM C: Biaya Resmi dan Persyaratan Terbaru

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, SIM akan dinyatakan tidak aktif dan pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Proses perpanjangan ini penting untuk memastikan legalitas pengendara dan keselamatan di jalan raya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, terdapat biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang mungkin diperlukan sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Tarif perpanjangan SIM C berlaku untuk beberapa jenis SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, yaitu:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM C I: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau motor listrik sejenis.
  • SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, atau motor listrik sejenis.

Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen. Persyaratan perpanjangan SIM C meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.

Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses perpanjangan SIM C. Pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan harus membuat SIM baru.

Apabila pengendara tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pengendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Dengan memahami prosedur, biaya, dan persyaratan yang diperlukan, proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Hindari menggunakan jasa perantara atau calo untuk memastikan proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu prioritaskan keselamatan berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.