DKPP Soroti Maraknya Praktik Politik Uang dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti peningkatan signifikan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (5/5/2025).

"Dalam pelaksanaan PSU ini justru semakin mengemuka politik uang," ujar Heddy Lugito.

Walaupun tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlah kasus politik uang yang telah diidentifikasi, Heddy Lugito menunjuk PSU di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang berlangsung pada 22 Maret 2025, sebagai salah satu contoh yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi pemilih dalam PSU tersebut sangat tinggi, bahkan melampaui tingkat partisipasi pada pemungutan suara awal Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024. DKPP menduga bahwa tingginya partisipasi ini mungkin merupakan indikasi adanya praktik politik uang yang tersembunyi.

"Pemilih di Kabupaten Magetan itu jam 07.00 sudah antre panjang. Selain partisipasi yang tinggi, juga bisa mengindikasikan yang lain. Pada pilkada saja tidak sebesar itu, justru PSU antriannya panjang sekali," imbuhnya.

Selain masalah politik uang, DKPP juga menyoroti perbedaan interpretasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan pandangan ini seringkali berujung pada pengaduan yang diajukan kepada DKPP.

Perbedaan interpretasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan syarat bagi calon atau pasangan calon terkait pendidikan dan status hukum sebagai mantan terpidana. Selain itu, perbedaan juga muncul dalam penafsiran mengenai batasan dua periode masa jabatan.

"Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa," jelas Heddy.

Saat ini, DKPP sedang memproses 16 pengaduan terkait penyelenggaraan PSU pasca putusan MK. Pengaduan-pengaduan ini masih dalam tahap verifikasi, baik dari segi administrasi maupun materiil. Heddy menambahkan bahwa sidang terkait pengaduan-pengaduan tersebut belum dijadwalkan.

Berikut adalah poin-poin yang disoroti DKPP:

  • Meningkatnya praktik politik uang dalam PSU Pilkada 2024
  • Perbedaan interpretasi antara KPU dan Bawaslu terkait peraturan dan putusan MK
  • Pengaduan terkait penyelenggaraan PSU yang sedang diproses DKPP

DKPP terus berupaya untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil dengan menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan yang masuk. Koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu.