Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Pencurian dan Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, selama bulan April 2025. Keberhasilan ini ditandai dengan pengungkapan 61 kasus pencurian berbagai jenis, serta pengembalian barang bukti berupa sepeda motor kepada para korban.

Konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tiga unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Salah satu motor yang dikembalikan adalah sepeda motor Honda berwarna hitam. Pengembalian ini menjadi angin segar bagi para korban dan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kombes Gidion merinci, dari 61 kasus tersebut, terdapat:

  • 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas),
  • 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat),
  • 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi penegakan hukum ini, petugas berhasil mengamankan total 72 tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 tersangka terlibat dalam kasus curas, 46 tersangka terlibat dalam kasus curat, dan 19 tersangka terlibat dalam kasus curanmor.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari perampasan dengan menggunakan senjata tajam, hingga penggunaan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:

  • Sepeda motor hasil curian,
  • Linggis,
  • Parang,
  • Kunci T,
  • Tang,
  • Pisau,
  • Celurit,
  • Barang hasil kejahatan lainnya.

Kapolrestabes Medan menambahkan, beberapa dari tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis, yang berarti mereka telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan, serta perlu adanya program pembinaan yang lebih efektif bagi para mantan narapidana agar tidak kembali melakukan tindak kriminal.