Tragedi di Majalengka: Mahasiswi Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia

Kasus Penganiayaan Berujung Maut Gegerkan Majalengka

Sebuah insiden tragis menggemparkan Majalengka setelah seorang wanita muda berinisial APA (21) diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, F (22), hingga menyebabkan kematian. APA, yang berstatus sebagai mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Majalengka.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, APA diduga kuat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa F.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban di area wajah dan tubuh dengan menggunakan tangan kosong, serta menggunakan telepon genggam," jelas AKBP Willy Andrian.

Polisi telah mengamankan APA dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengenakan pakaian tahanan.

Atas perbuatannya, APA akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.