Eks Wali Kota Semarang Mengaku Tak Kenal Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (5/5/2025), sejumlah saksi dari kalangan kontraktor dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana haram yang mengalir ke terdakwa dan suaminya.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Herning Kirono dari Bidang Pajak Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Gatot Sunarto selaku Ketua Bidang Organisasi Gapensi Kota Semarang, dan Agung Sugiarto, seorang karyawan Herning. Keterangan para saksi berfokus pada proses penerimaan proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang dan dugaan setoran uang yang kemudian mengarah kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Menariknya, di akhir persidangan, ketika Ketua Hakim memberikan kesempatan kepada Mbak Ita untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap keterangan para saksi, terdakwa memilih untuk bungkam. Ia justru menyatakan tidak mengenal para saksi yang dihadirkan. "Saya juga tak kenal dengan saksi sama sekali," ujarnya singkat. Mbak Ita juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui menahu soal pembagian proyek melalui penunjukan langsung (PL) di beberapa kecamatan yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.

Salah satu saksi, Gatot Sunarto, memberikan keterangan yang cukup memberatkan. Ia mengakui menerima paket proyek di wilayah Tembalang dan Candisari. Menurut keterangannya, proyek tersebut ia dapatkan dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Gatot mengaku ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut karena berdomisili di Tembalang dan lokasinya dekat dengan Candisari. Setelah menerima proyek, ia menyetorkan sejumlah uang kepada Martono, dengan persentase tertentu dari nilai proyek yang dikerjakan. Dana inilah yang diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

"Waktu ketemuan Gapensi, yang berminat ketemu Pak Martono katanya 13 persen untuk bos e," ungkap Gatot, merujuk pada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat itu menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK Kota Semarang.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Hening Kirono. Ia mengaku menerima tiga proyek di Kecamatan Ngaliyan, Gayamsari, dan Semarang Selatan. Namun, proyek tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Martono meminta fee sebesar 13 persen dari masing-masing proyek yang didapat Hening. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Lina, staf Martono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang ini telah memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Mbak Ita, suaminya, dan Martono. Ketiganya didakwa melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.