Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang: Ayah Korban Ungkap Keterbatasan Akses Informasi Otopsi
Semarang, Jawa Tengah - Persidangan kasus Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang didakwa atas penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, memasuki babak baru dengan kesaksian dari ayah korban, Andi Prabowo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Andi Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya tidak diizinkan untuk melihat hasil otopsi jenazah putranya pada saat pertama kali dilakukan.
Andi Prabowo, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan hadirin sidang, menyatakan, "Waktu otopsi, kami dari pihak keluarga tidak diperkenankan untuk melihat." Informasi mengenai keberadaan proyektil peluru di tubuh Gamma Rizkynata Oktafandy baru ia dapatkan setelah proses ekshumasi dilakukan. "Hasil ekshumasi memperlihatkan adanya satu butir peluru yang mengenai bagian pinggul anak saya," ungkapnya. Kesaksian ini menambah kompleksitas dalam proses pencarian keadilan bagi Gamma Rizkynata Oktafandy.
Kabar duka mengenai meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy pertama kali diterima Andi Prabowo dari kakak iparnya pada Minggu (24/11/2024) siang. Ia diminta untuk segera menuju RSUP Dr. Kariadi, di mana ia mendapati putranya telah meninggal dunia. Andi Prabowo mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul peluru yang merenggut nyawa anaknya, serta mempertanyakan alasan penembakan tersebut.
Informasi awal yang ia terima menyebutkan bahwa anaknya menjadi korban begal. "Saya mendapat informasi dari teman Gamma yang bernama S, bahwa ada kejadian begal. Saya mencari informasi tersebut hingga pagi hari dan menghubungi teman-teman Gamma. Saya mendapat cerita bahwa Satria dalam perjalanan pulang mengalami kejadian begal, dan tiba-tiba ada yang menembak," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, turut diperlihatkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan Gamma Rizkynata Oktafandy saat kejadian, serta senjata tajam seperti celurit dan "cocor bebek". Setelah mendengarkan keterangan dari Andi Prabowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Aipda Robig Zaenudin mengajukan pertanyaan. Hakim Ketua kemudian mengonfirmasi kebenaran pernyataan Andi Prabowo kepada terdakwa Robig Zaenudin, yang dibenarkan oleh Robig Zaenudin.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, di mana Aipda Robig Zaenudin diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka-luka namun berhasil selamat.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak dan menuntut keadilan bagi para korban. Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.