37 Lokasi Wisata Puncak Bogor Terancam Penutupan Akibat Pelanggaran Lingkungan
37 Lokasi Wisata Puncak Bogor Terancam Penutupan Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor. Setelah penyegelan empat lokasi wisata yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup, kini 33 lokasi wisata lainnya masuk radar pengawasan dan berpotensi menghadapi penutupan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekosistem dan keberlanjutan kawasan Puncak yang terkenal akan keindahan alamnya. Pengawasan yang ketat ini dipicu oleh kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Penyegelan empat lokasi wisata pada 6 Maret 2025 lalu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini. Lokasi-lokasi yang telah disegel meliputi:
- Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP): Berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat, pembangunannya berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas: Operasional lokasi wisata ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park): Melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi, sebuah pelanggaran signifikan yang merusak tata ruang.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung: Berlokasi di kaki Gunung Gede Pangrango, pembangunannya dinilai tidak sesuai dengan kaidah tata lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem.
Keempat lokasi tersebut kini telah diberi tanda peringatan dan dilarang beroperasi hingga permasalahan lingkungannya terselesaikan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak.
Selain empat lokasi yang telah disegel, investigasi mendalam menemukan 33 lokasi wisata lainnya yang diduga melanggar peraturan lingkungan. Pelanggaran tersebut antara lain mencakup alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, pembangunan yang melampaui batas ketinggian yang diizinkan, dan minimnya pertimbangan dampak lingkungan. Lebih lanjut, 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 juga tengah diteliti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin operasional akan diterapkan tanpa pandang bulu.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pembongkaran bangunan yang melanggar aturan akan segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai kawasan hijau yang lestari dan bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya sebagai tujuan wisata yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dianggap krusial untuk memastikan keberhasilan upaya pelestarian lingkungan di kawasan Puncak Bogor. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.