Adian Napitupulu Dorong Batasan Komisi Aplikator Ojek Online Maksimal 10 Persen Demi Kesejahteraan Keluarga Driver

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, gencar menyuarakan aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) terkait besaran potongan komisi yang dikenakan oleh aplikator. Ia mendesak agar komisi tersebut dibatasi maksimal 10 persen.

Menurut Adian, perjuangan ini bukan hanya sekadar tuntutan sesaat, melainkan investasi jangka panjang demi masa depan keluarga para pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa regulasi yang membatasi komisi aplikator menjadi 10 persen akan berdampak positif bagi kesejahteraan jutaan keluarga di Indonesia.

"Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver," ujar Adian.

Adian mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol merasa terbebani dengan potongan komisi yang tinggi, bahkan mencapai 30 persen. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mulai mengkhianati perjuangan ini, mengingatkan bahwa pengkhianatan tersebut berdampak langsung pada masa depan anak-anak para pengemudi.

Politisi dari Fraksi PDIP ini bertekad untuk meyakinkan seluruh anggota Komisi V DPR RI agar menyetujui usulan ini. Ia meyakini bahwa keputusan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol dan keluarga mereka.

"Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi masalahnya di mana?" tegas Adian.

Adian memastikan akan terus memperjuangkan aspirasi ini hingga menjadi regulasi formal. Ia memandang perjuangan ini sebagai bagian dari tanggung jawab politiknya untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Adian juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memasukkan pengaturan mengenai keselamatan para pengemudi taksi dan ojek online. Ia mendorong adanya pemotongan tarif layanan yang lebih adil melalui RUU tersebut. Adian bahkan meminta pimpinan Komisi V DPR RI untuk menyampaikan usulan penurunan pemotongan tarif layanan ini kepada pemerintah sesegera mungkin, tanpa menunggu selesainya pembahasan RUU LLAJ.

"Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya, jatah aplikator itu. Lalu naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen," ungkap Adian, menyoroti fluktuasi besaran komisi aplikator selama ini.