Residivis Narkoba Nusakambangan Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Sabu

Residivis Narkoba Nusakambangan Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Sabu

CILACAP - Seorang pemuda berinisial IRM (27), asal Boyolali, kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan ini menambah catatan kelam IRM yang belum lama menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengungkapkan bahwa IRM diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 63 gram. Modus operandi yang dilakukan IRM adalah mengambil dan meletakkan barang haram tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh seorang bandar. Atas jasanya tersebut, IRM dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk setiap transaksi yang berhasil.

"Tersangka IRM ini baru saja keluar dari Nusakambangan pada bulan Februari lalu atas kasus yang sama. Namun, nampaknya ia tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana narkoba," ujar AKBP Rudi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).

Dalam pengakuannya, IRM mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu tersebut dari Semarang dan membawanya ke Cilacap dengan menggunakan kombinasi transportasi sepeda motor dan kereta api.

Satres Narkoba Polresta Cilacap sendiri dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2025 berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 36 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi:

  • Narkotika: 17 kasus (23 tersangka)
  • Psikotropika: 3 kasus (3 tersangka)
  • Penyalahgunaan obat-obatan: 8 kasus (10 tersangka)

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.