Warga Bekasi Ungkap Iming-Iming Rupiah dari Pemindaian Retina Mata oleh WorldID
Di tengah kontroversi yang melanda Worldcoin dan WorldID, seorang warga Bekasi bernama Meri mengungkapkan pengalamannya mengikuti program pemindaian retina mata yang ditawarkan perusahaan tersebut. Pada April 2025, Meri mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp 265.000 setelah menyerahkan data biometrik retina matanya ke WorldID di kawasan Narogong, Rawalumbu.
Menurut penuturannya, informasi mengenai program ini didapatkan dari sang putra yang kemudian mengantarkan keduanya untuk mendaftar melalui aplikasi World App. Proses pendaftaran digambarkan sangat sederhana, tanpa memerlukan data identitas kependudukan yang detail. "Enggak dimintai KTP, cuma nama, tanggal lahir, dan lainnya," ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi WorldID.
Setelah mendaftar, Meri menerima instruksi untuk mendatangi gerai WorldID. Di sana, ia menjalani proses verifikasi biometrik retina mata. Awalnya, ia merasa heran mengapa pemindaian retina mata dapat menghasilkan uang. Rasa penasaran mendorongnya untuk bertanya kepada seorang pekerja WorldID mengenai asal-usul uang tersebut.
"Saya bertanya juga, sebenarnya duit apa? Saya nanya gitu, 'Ini Bu, ini duit dari Rusia, jadi Rusia ingin berbagi ke masyarakat mana saja'. Bilangnya cuma untuk berbagi," ungkap Meri menirukan penjelasan pekerja WorldID. Merasa tidak ada yang mencurigakan, Meri kemudian mengikuti arahan pekerja dan bergabung dengan sekitar sembilan orang lainnya untuk melakukan pemindaian retina mata menggunakan perangkat kamera berbentuk bola yang dikenal sebagai Orb.
Setelah proses pemindaian selesai, Meri langsung menerima koin digital yang dapat dicairkan menjadi uang tunai. Keberhasilan Meri dan putranya dalam mencairkan koin tersebut mendorong anggota keluarga dan tetangga lainnya untuk ikut serta. Namun, pengalaman mereka tidak seberuntung Meri. Beberapa tetangga dan suami Meri, meskipun telah melakukan pemindaian retina mata, tidak kunjung menerima koin yang dijanjikan. Hal ini menyebabkan mereka mendatangi gerai WorldID untuk menuntut hak mereka.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian pemerintah terhadap operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar. Kemkominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. "Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," imbuh Alexander. Pemerintah terus memantau dan menyelidiki kasus ini untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.