Pengakuan Saksi: Praktik Suap Kontrak Proyek Terungkap dalam Sidang Mantan Wali Kota Semarang
Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Saksi Ungkap Praktik Pemberian Uang ke Pejabat
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/5/2025), seorang saksi kunci dari kalangan pengusaha konstruksi membeberkan praktik pemberian sejumlah uang kepada pejabat daerah terkait perolehan proyek.
Hening Kirono, perwakilan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, memberikan kesaksian yang cukup menggemparkan. Ia mengaku secara rutin memberikan sejumlah uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Pemberian uang ini, menurutnya, bertujuan untuk memuluskan jalan dalam proses pembuatan kontrak proyek. Hening menyebutnya sebagai "ongkos jilid", sebuah istilah yang mengindikasikan praktik suap terselubung.
Jumlah uang yang diberikan kepada para PPK bervariasi, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Besaran uang tersebut, lanjut Hening, disesuaikan dengan nilai paket pekerjaan yang berhasil diperoleh. Ia mengklaim bahwa praktik pemberian uang kepada PPK dan keluarganya sudah menjadi tradisi di kalangan pengusaha konstruksi sebagai bentuk apresiasi atau "tanda jasa".
Dalam kasus ini, Hening Kirono tercatat mendapatkan tiga proyek di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Gayamsari, dan Semarang Selatan. Ia mengungkapkan bahwa perolehan proyek-proyek tersebut tidak lepas dari peran Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Namun, Martono tidak memberikan proyek-proyek tersebut secara cuma-cuma. Hening mengaku dimintai fee sebesar 13 persen dari nilai setiap proyek yang didapatkannya. Uang fee tersebut kemudian diserahkan kepada Lina, staf Martono, yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Sidang kasus korupsi ini, yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan sejumlah pihak terkait lainnya, telah dimulai sejak Senin (21/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, dan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Daftar Kata Kunci:
- Sidang Korupsi
- Mantan Wali Kota Semarang
- Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Alwin Basri
- Pengadilan Tipikor Semarang
- Gapensi Kota Semarang
- Hening Kirono
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Suap
- Kontrak Proyek
- Martono
- Fee Proyek
- KPK
- Dakwaan Korupsi
- Kerugian Negara