Gudang Ilegal Kembali Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Tindak Pidana

Surabaya: Gudang Tersegel Kembali Beroperasi, Pemkot Surabaya Bertindak Tegas

Sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya, yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), kedapatan kembali beroperasi secara diam-diam. Aktivitas ilegal ini terungkap melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan sejumlah pekerja bergegas keluar dari gudang tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan respons keras atas kejadian ini. Menurutnya, pemilik gudang, Jan Hwa Diana dari UD Sentoso Seal, awalnya mengajukan izin untuk perbaikan instalasi listrik dengan melampirkan surat dari PLN. Izin ini kemudian disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali gudang yang seharusnya masih dalam keadaan tersegel.

"Awalnya mereka mengajukan izin untuk maintenance listrik dengan alasan ada surat dari PLN, dan maintenance itu diperbolehkan," ungkap Eri Cahyadi, seperti dikutip oleh beberapa media lokal. "Namun, ternyata izin tersebut disalahgunakan untuk kegiatan produksi. Kami langsung bertindak cepat dengan menutup kembali gudang tersebut dan membuat berita acara bersama pemiliknya."

Eri Cahyadi menegaskan bahwa gudang tersebut telah disegel kembali dan dirantai, dengan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Diana dan suaminya. Ia memastikan tidak akan ada pembukaan kembali gudang tersebut sampai pemiliknya mengantongi TDG yang sah. Lebih lanjut, Eri Cahyadi memperingatkan bahwa jika pelanggaran serupa terulang kembali, pihaknya tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah pidana. "Ini adalah peringatan keras. Jika sampai terulang, kami akan menempuh jalur hukum pidana," tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan izin pembukaan gudang sementara atas dasar pertimbangan risiko perbaikan listrik. Namun, izin tersebut ternyata disalahgunakan untuk aktivitas produksi. "Izin resmi untuk maintenance memang ada, karena kami menilai ada risiko darurat. Tetapi kenyataannya, ditemukan aktivitas produksi di dalam. Niat baik kami disalahgunakan oleh mereka," kata Fikser.

Fikser menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan jajaran kepolisian, telah menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. "Mereka mengajukan izin maintenance, izinnya resmi, tetapi pengajuan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, telah disegel oleh Pemkot Surabaya pada tanggal 22 April lalu karena tidak memiliki TDG. Perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya.

Pihak UD Sentoso Seal masih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Daftar Poin Penting:

  • Gudang UD Sentoso Seal di Surabaya kembali beroperasi secara ilegal setelah disegel.
  • Pemilik gudang, Jan Hwa Diana, diduga menyalahgunakan izin perbaikan listrik.
  • Wali Kota Eri Cahyadi mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika terulang.
  • Satpol PP Surabaya mengakui memberikan izin pembukaan sementara untuk perbaikan listrik.
  • Gudang tersebut sebelumnya disegel karena tidak memiliki TDG.