Jaringan Pencurian Sepeda Motor Lintas Wilayah di Pandeglang Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti
Kepolisian Resor Pandeglang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Lima orang tersangka berhasil diamankan, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian spesialisasi pembobolan rumah di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus adalah AT, W, Ii, OH, dan AS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim Reserse Polres Pandeglang selama beberapa waktu terakhir. Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pandeglang, AKBP Dhyno menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya. AT dan W berperan sebagai eksekutor utama yang bertugas melakukan pencurian di lapangan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Ii, OH, dan AS, berperan sebagai penadah yang bertugas menjual atau menyembunyikan barang hasil curian.
Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini terbilang nekat dan terencana. Mereka menyasar rumah-rumah yang terlihat sepi dan minim pengawasan. Untuk masuk ke dalam rumah, para pelaku tidak segan-segan merusak jendela atau pintu menggunakan alat seperti golok. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengincar sepeda motor yang terparkir di dalam rumah, baik di ruang tamu maupun di garasi.
"Para pelaku ini tidak pandang bulu dalam memilih target. Mereka menyasar siapa saja yang memiliki sepeda motor dan rumahnya terlihat mudah untuk dibobol," ujar AKBP Dhyno.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku utama, AT dan W, merupakan residivis kasus pencurian dan juga tercatat sebagai anggota dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Keduanya sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) karena kasus serupa.
"Kami sangat menyayangkan keterlibatan oknum ormas dalam tindak kriminalitas ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak ormas untuk melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali di berbagai lokasi di wilayah Pandeglang. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil curian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas dan melacak keberadaan barang bukti lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
- 11 Unit Sepeda Motor
- 1 Unit Mobil
- Golok
- Kunci Letter T
AKBP Dhyno mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan.