Batasan Usia Hewan Kurban: Sapi di Bawah Dua Tahun, Sahkah Menurut Syariat Islam?

Ibadah kurban, sebuah amalan yang dilaksanakan umat Muslim setiap tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, merupakan wujud syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, atau unta, sebagai simbol pengorbanan.

Namun, dalam melaksanakan ibadah kurban, terdapat rambu-rambu syariat yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan diterima di sisi Allah SWT. Salah satu aspek penting adalah usia hewan yang akan dikurbankan. Usia hewan kurban menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan. Lantas, bagaimana ketentuan usia minimal hewan kurban, khususnya sapi? Apakah diperbolehkan berkurban dengan sapi yang belum mencapai usia dua tahun?

Dalam pandangan syariat Islam, terdapat batasan usia minimal bagi hewan yang boleh dikurbankan. Untuk sapi, usia minimal yang disyaratkan adalah dua tahun. Artinya, sapi yang belum mencapai usia tersebut tidak diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan kematangan fisik dan kualitas daging hewan kurban.

Selain sapi, terdapat pula batasan usia minimal untuk hewan kurban lainnya. Domba, misalnya, minimal berusia enam bulan, kambing minimal satu tahun, dan unta minimal lima tahun. Penentuan usia ini dapat dilakukan dengan melihat catatan kelahiran hewan atau melalui pemeriksaan gigi. Pada kambing atau domba, tanggalnya dua gigi susu bagian depan menandakan usia sekitar 12-18 bulan. Sementara pada sapi dan kerbau, kondisi gigi serupa menunjukkan usia sekitar 22 bulan.

Selain usia, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi agar hewan kurban sah menurut syariat. Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban sesuai sunnah:

  • Hewan Ternak: Hewan yang dikurbankan harus termasuk kategori hewan ternak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 34.
  • Sehat dan Tidak Cacat: Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang signifikan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebutkan beberapa ciri hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, seperti mata juling yang jelas, sakit yang parah, pincang yang nyata, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Selain itu, hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang, kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran tanpa digembalakan, atau memiliki penyakit kulit yang parah juga tidak sah untuk dikurbankan.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat hewan kurban sesuai syariat Islam, diharapkan ibadah kurban yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat luas.