Kementerian Kebudayaan Mengucurkan Dana Rp 465 Miliar untuk Program Dana Indonesiana

Kementerian Kebudayaan kembali membuka program hibah kebudayaan bernama Dana Indonesiana. Program ini ditujukan untuk para pelaku seni dan budaya, baik individu maupun kelompok, di seluruh Indonesia. Dana Indonesiana merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional.

Direktur Fasilitasi Riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Ayom Widipaminto, menyatakan bahwa total dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 465 miliar. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Dana Indonesiana telah memberikan manfaat signifikan bagi ekosistem seni dan budaya di Indonesia.

Capaian Dana Indonesiana (2022-2024):

  • 928 penerima manfaat
  • 765 acara publik
  • 25.000 pelaku kebudayaan
  • 10.000 komunitas
  • 15.000 tenaga teknis
  • 1,3 juta pengunjung
  • 380 karya seni baru (buku, film, dll.)
  • 118 hak kekayaan intelektual
  • 685 peserta pelatihan
  • 28 rencana strategis komunitas lembaga budaya

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa Dana Indonesiana selaras dengan amanat UUD 1945 pasal 32 ayat 1, yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Program ini bertujuan untuk menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.

Menteri Fadli Zon juga berharap bahwa Dana Indonesiana dapat menjadi stimulus untuk mendorong skema public private partnership dalam mendukung kebudayaan di berbagai daerah. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.