Jonathan Frizzy Terjerat Hukum, Diduga Terlibat Kasus Vape Ilegal
Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggilan Ijonk, berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Senin.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy ini terbilang serius. Ia diduga terlibat dalam kasus terkait impor ilegal vape yang mengandung etomidate. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan pasal tentang turut serta melakukan tindak pidana. Secara spesifik, polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti Jonathan Frizzy cukup berat. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap keterlibatan Ijonk dalam jaringan peredaran vape ilegal ini.
Sebelum penangkapan, Jonathan Frizzy sempat menunda jadwal pemeriksaan lanjutan dengan alasan kondisi kesehatan. Ia mengklaim baru saja menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan. Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi Jonathan Frizzy memungkinkan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Nama Jonathan Frizzy mencuat setelah polisi melakukan pengembangan kasus terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiga tersangka tersebut ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka menyebut nama Jonathan Frizzy sebagai pihak yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
"Dari keterangan tiga orang yang sudah kami tahan, muncul nama JF (Jonathan Frizzy)," ungkap Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Menurut informasi, Jonathan Frizzy sebenarnya telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 17 April 2025. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April, harus ditunda karena alasan kesehatan yang bersangkutan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan di Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
- Ijonk dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Kesehatan dan pidana turut serta.
- Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
- Nama Ijonk muncul dari keterangan tiga tersangka kasus vape ilegal.
- Pemeriksaan lanjutan ditunda karena alasan kesehatan.