Alwin Albar, Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Dihukum Dekade Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 5 Mei 2025. Selain hukuman penjara, Alwin Albar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Alwin Albar dengan pidana penjara 10 tahun," tegas Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Hal-hal yang memberatkan vonis Alwin Albar antara lain adalah karena ia pernah terjerat kasus pidana sebelumnya dan dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang berterus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alwin Albar dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan selama 1 tahun. Alwin Albar didakwa bersama-sama dengan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Berdasarkan dakwaan, Bambang Gatot Ariyono berperan dalam menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk, meskipun dokumen tersebut belum lengkap. Sebagai imbalannya, Gatot disebut menerima uang sebesar Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Sidang dakwaan terhadap para terdakwa telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 30 Desember 2024. Selain Bambang Gatot Ariyono dan Alwin Albar, JPU juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk. Persetujuan ini diberikan meskipun mengetahui bahwa masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi, yaitu aspek studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan studi kelayakan. Tindakan ini dilakukan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.