Kementerian Ketenagakerjaan Intensifkan Pengawasan TKA Ilegal: Sidak Menjadi Strategi Utama

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan rencana intensifikasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Inspeksi mendadak (sidak) akan menjadi strategi utama dalam operasi pengawasan ini. Selain menargetkan TKA yang bekerja dengan visa wisata, sidak juga akan diarahkan untuk mengungkap pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, termasuk pelanggaran terkait upah, jam kerja, dan praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memulai sidak sebagai upaya menciptakan kesadaran nasional. Selain itu, kami juga akan menindak pelanggaran-pelanggaran terkait outsourcing, jam kerja, dan upah," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan, termasuk dugaan TKA yang bekerja dengan visa kunjungan. Yassierli menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengatasi praktik-praktik ilegal di sektor ketenagakerjaan.

"Jika ada informasi lebih spesifik, kami siap melakukan inspeksi bersama. Kami akan menindak TKA yang menggunakan visa wisata untuk bekerja, atau yang izin kerjanya sudah kedaluwarsa. Penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi praktik-praktik seperti ini," tegasnya.

Selain tindakan represif, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun peta jalan untuk meningkatkan status dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan di daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di tingkat daerah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

"Kami sedang menyiapkan peta jalan terkait kompetensi pengawas ketenagakerjaan. Mereka memiliki tanggung jawab kepada pimpinan wilayah masing-masing," jelas Yassierli.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya TKA yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.

"Isu utamanya adalah tenaga kerja asing yang bekerja di sana datang menggunakan visa wisata," kata Ahmad Safei.

Safei mempertanyakan regulasi yang mengatur hal tersebut, dan meminta pemerintah untuk menindak para TKA yang bekerja menggunakan visa wisata.

"Saya ingin kepastian terkait isu ini. Apa benar mereka datang dan menggunakan visa wisata bukan visa kerja? Kalau tidak dibenarkan, saya berharap ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Safei.