Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Etomidate, Aparat Penegak Hukum Bertindak

Jakarta, Indonesia - Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat terlarang etomidate. Penangkapan aktor tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tiga tersangka lain telah diamankan terkait kepemilikan dan peredaran vape ilegal tersebut.

Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta pasal tentang turut serta dalam tindak pidana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti Ijonk atas perbuatannya ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan berikutnya. Penundaan pemeriksaan ini disebabkan karena Jonathan Frizzy baru saja menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan. Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dan berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan.

Nama Jonathan Frizzy mencuat setelah pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, yang tertangkap membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Keterangan dari ketiga tersangka tersebut mengindikasikan keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran vape ilegal ini. Akibatnya, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 17 April, namun Jonathan Frizzy absen pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 21 April, dengan alasan sakit.

Kronologi Kasus:

  • Penangkapan Tiga Tersangka: BTR, EDS, dan ER ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate.
  • Pemeriksaan Tiga Tersangka: Ketiga tersangka menyebut nama Jonathan Frizzy.
  • Panggilan Pertama: Jonathan Frizzy diperiksa pada 17 April.
  • Absen Pemeriksaan Kedua: Jonathan Frizzy absen pada 21 April karena sakit.
  • Penetapan Tersangka dan Penangkapan: Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 4 Mei.