Alwin Albar, Mantan Direktur PT Timah, Dihukum Satu Dekade atas Kasus Korupsi Timah
Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan vonis pada sidang yang digelar Senin (5/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Hakim Fajar.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain. Keterlibatan Alwin Albar mencakup berbagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah terkait penetapan harga sewa pengolahan timah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alwin Albar dan terdakwa lainnya menyepakati harga sewa sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa adanya kajian kelayakan yang memadai. Praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 triliun.
Selain itu, Alwin Albar juga dinyatakan terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,6 triliun, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menuntut Alwin Albar dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Meski demikian, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (subsider enam bulan penjara) tetap menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Proses hukum terhadap para terdakwa lainnya masih terus berjalan.
Rincian Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan:
- Kerugian akibat penetapan harga sewa pengolahan timah: Rp 2,2 triliun
- Kerugian akibat pelegalan pembelian bijih timah ilegal: Rp 26,6 triliun
- Kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.