Perdagangan Terbuka Tramadol di Kawasan Tanah Abang: Potret Pelanggaran Hukum yang Meresahkan

Penjualan Tramadol Marak di Depan Museum Tekstil, Tanah Abang

Pemandangan mencolok terlihat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tepatnya di trotoar Jalan KS Tubun, dekat Museum Tekstil. Di lokasi ini, perdagangan obat keras jenis tramadol berlangsung secara terbuka, menarik perhatian dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Menurut pantauan di lapangan pada tanggal 5 Mei 2025, sejumlah individu terlihat menjajakan tramadol kepada para pengguna jalan yang melintas. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa upaya penyembunyian, seolah mengabaikan status tramadol sebagai obat keras yang memerlukan resep dokter.

Para penjual yang berjumlah lebih dari sepuluh orang itu beroperasi di sepanjang trotoar, berdampingan dengan pedagang kaki lima lainnya. Mereka menawarkan tramadol kepada siapa saja yang mendekat, bahkan dengan gestur melambaikan tangan untuk menarik perhatian.

Modus Operandi Penjualan

Para penjual tramadol ini memiliki ciri khas masing-masing. Beberapa di antaranya terlihat jongkok di pinggir jalan, sementara yang lain duduk di kursi plastik sambil mengawasi situasi sekitar. Seorang pria yang diduga sebagai pengawas tampak memegang sejumlah uang dan telepon genggam, mengindikasikan adanya koordinasi dalam aktivitas ilegal ini.

Harga dan Transaksi

Penjualan tramadol dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut atau khawatir. Harga satu strip tramadol yang berisi 10 butir ditawarkan seharga Rp 35.000. Transaksi dilakukan di tempat, di hadapan pejalan kaki dan pengendara lain yang melintas.

Lokasi Strategis

Lokasi penjualan tramadol ini terbilang strategis, berada di dekat jembatan yang menghubungkan Pasar Tanah Abang dengan Jalan KS Tubun. Jembatan ini merupakan akses utama bagi pejalan kaki dan kendaraan yang menuju atau meninggalkan area Pasar Tanah Abang, termasuk pengunjung Museum Tekstil.

Tramadol: Obat Keras yang Disalahgunakan

Tramadol adalah obat keras yang seharusnya hanya dijual dengan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan, seperti ketergantungan, kejang, dan gangguan pernapasan. Penjualan tramadol secara ilegal melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Upaya Penegakan Hukum yang Belum Efektif

Pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya untuk memberantas peredaran tramadol ilegal ini. Namun, para penjual terus kembali beroperasi, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan belum efektif. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini.

Daftar Lokasi Penjualan

  • Trotoar Jalan KS Tubun arah Pasar Tanah Abang Blok G
  • Depan Museum Tekstil Jakarta
  • Jembatan penghubung Pasar Tanah Abang dengan Jalan KS Tubun

Maraknya penjualan tramadol secara terbuka di kawasan Tanah Abang merupakan potret pelanggaran hukum yang meresahkan. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran obat keras ilegal ini dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.