KPK Dalami Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Periksa Mantan Pejabat Keuangan ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Susilo Prasojo (SP), yang menjabat sebagai Vice President (VP) Keuangan PT ASDP pada tahun 2021. Pemeriksaan terhadap Susilo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan status sebagai saksi.
Menurut keterangan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan Susilo Prasojo bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait proses akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara. Kasus ini telah menyeret beberapa nama petinggi PT ASDP dan pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka. Pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP nonaktif), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP). Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka bersama dengan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menambahkan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung sejak 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025. Kasus ini bermula dari akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada Maret 2022. Akuisisi ini menambah jumlah armada kapal ASDP secara signifikan, namun dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. PT Jembatan Nusantara sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran feri, mengoperasikan sejumlah lintasan long distance ferry (LDF) dengan puluhan armada kapal.
Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 893 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 11 Juli 2024. Dugaan kerugian negara sementara yang diungkapkan oleh KPK mencapai Rp 1,27 triliun. Asep juga menyoroti adanya indikasi bahwa barang-barang yang dibeli dari PT JN dalam kondisi tidak baru, yang kemudian menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian.
Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, pada 15 Oktober 2024, mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses akuisisi perusahaannya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut. Kendati demikian, KPK terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi ini.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP nonaktif)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)
- Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)
- Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara)
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.