KAI Perketat Pengamanan Jalur Rel, Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sekitar Perlintasan Selama Ramadan

KAI Perketat Pengamanan Jalur Rel, Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sekitar Perlintasan Selama Ramadan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di sepanjang jalur rel kereta api menyusul maraknya aktivitas warga di area perlintasan, terutama selama bulan Ramadan. Fenomena 'ngabuburit' dan aktivitas serupa di sekitar jalur kereta api, khususnya di wilayah Pekalongan dan Pemalang, telah menjadi perhatian serius pihak KAI. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api.

"Kami mengamati peningkatan aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel, baik saat waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa," ungkap Franoto dalam keterangan persnya Senin (3/3/2025). "Aktivitas ini sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian." Franoto menekankan larangan tegas KAI terhadap segala aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 181 Ayat (1) UU tersebut, yang memberikan sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggarnya (Pasal 199 UU 23 Tahun 2007).

Untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, KAI telah meningkatkan berbagai upaya. Strategi yang dijalankan meliputi:

  • Intensifikasi Sosialisasi: KAI gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk kunjungan langsung ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya berada di sekitar jalur rel kereta api. Kampanye ini menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perkeretaapian.
  • Penguatan Patroli Keamanan: Demi mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keamanan, KAI menambah jumlah personel keamanan yang berpatroli di titik-titik rawan di sepanjang jalur kereta api. Patroli ini dilakukan secara intensif, terutama pada waktu-waktu yang berpotensi terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.
  • Kerjasama dengan Aparat: KAI juga memperkuat sinergi dengan aparat keamanan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan di area yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di sekitar jalur kereta api.

Franoto kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkumpul atau aktivitas lain di luar kepentingan operasional kereta api. "Keselamatan dan keamanan bersama merupakan prioritas utama. Mari kita patuhi peraturan dan hindari risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal," tutup Franoto. Pihak KAI berharap masyarakat dapat memahami dan menaati imbauan ini demi keselamatan bersama.