DPR Soroti Praktik Ilegal TKA di Sulawesi Tenggara: Mendesak Penindakan Penggunaan Visa Wisata untuk Bekerja
Praktik tenaga kerja asing (TKA) yang diduga menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyampaikan keprihatinannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Safei mengungkapkan bahwa fenomena ini cukup marak terjadi di daerah pemilihannya, Sultra. Ia mempertanyakan dasar regulasi yang memungkinkan TKA masuk dengan visa wisata namun kemudian bekerja. Menurutnya, jika praktik ini melanggar aturan, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas.
"Saya ingin kepastian terkait isu ini. Apakah benar mereka datang menggunakan visa wisata, bukan visa kerja? Kalau tidak dibenarkan, saya berharap pemerintah mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Safei.
Politisi PDI-P tersebut menambahkan bahwa keberadaan TKA yang bekerja secara ilegal ini berpotensi menimbulkan konflik dengan tenaga kerja lokal, terutama jika pekerjaan yang mereka lakukan sebenarnya bisa dikerjakan oleh warga negara Indonesia.
"Pekerjaan itu kemudian diberikan kepada mereka, dan ini memicu permasalahan. Saya meminta agar ada waktu bagi Pak Wamen atau Pak Menteri untuk berkunjung ke sana dan melihat langsung situasinya," lanjutnya.
Menanggapi laporan tersebut, Menaker Yassierli berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memverifikasi kebenaran informasi mengenai TKA yang bekerja dengan visa wisata. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nasional mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
"TKA adalah isu selanjutnya yang akan kita tangani. Kita akan mulai sidak, dan kita berharap ini akan menjadi kesadaran nasional," ujar Yassierli.
Selain melakukan sidak, Kemenaker juga tengah menyiapkan peta jalan terkait status dan kompetensi pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ini akan menjadi perpanjangan tangan Kemenaker di tingkat provinsi. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengawas memiliki kompetensi yang memadai untuk memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya, meskipun secara jabatan mereka bertanggung jawab kepada pimpinan wilayah masing-masing.