Pelanggaran Segel: Pemkot Surabaya Ancam Tindak Pidana Terhadap UD Sentosa Seal

Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, yang terbukti kembali beroperasi meskipun sedang dalam kondisi disegel oleh pemerintah kota. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara terbuka menyampaikan peringatan keras dan ancaman sanksi pidana jika pelanggaran serupa terulang kembali.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 22 April 2025, ketika Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Saat itu, perusahaan hanya mampu menunjukkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Walaupun telah disegel, UD Sentosa Seal secara diam-diam melanjutkan aktivitas operasionalnya. Dugaan ini terungkap setelah video yang memperlihatkan aktivitas di gudang tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah karyawan keluar dari gudang dengan tergesa-gesa.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemilik gudang awalnya mengajukan izin untuk melakukan perbaikan instalasi listrik. Namun, pihak pengelola diduga menyalahgunakan izin tersebut dengan kembali menjalankan operasional perusahaan.

"Kami mendengar bahwa Sentosa Seal dibuka kembali. Kami sudah menghubungi Kapolres Tanjung Perak dan Kasatpol PP Surabaya juga hadir di lokasi bersama kepolisian," ujar Eri Cahyadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pemkot Surabaya bersama kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan penyegelan kembali. Berita acara penyegelan diserahkan langsung kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dan suaminya.

"Sudah ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya. Tidak ada lagi pembukaan lagi karena memang belum memiliki TDG," tegas Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya awalnya memberikan izin perbaikan instalasi listrik karena pengelola gudang melampirkan surat dari PLN yang menyatakan bahwa perawatan instalasi tersebut berisiko. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk menjalankan kembali usaha.

"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN sehingga maintenance itu boleh dilakukan. Namun ternyata justru ada yang produksi dan (terpergok) keluar. Maka malam itu langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," imbuhnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa perawatan listrik diperbolehkan, tetapi harus dengan izin dari Pemkot dan kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menambahkan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya diberikan setelah perusahaan menunjukkan surat dari PLN.

"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser.

Fikser menegaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut.

"Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," jelasnya.

Selain kasus pelanggaran segel, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil yang dialami oleh seorang pengusaha konstruksi.