Sidang Korupsi Semarang Ungkap Aliran Dana ke Sosok 'Bos e', Diduga Libatkan Suami Mantan Wali Kota

Sidang Korupsi Semarang: Saksi Ungkap Istilah 'Bos e' yang Diduga Terkait Suami Mantan Wali Kota

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan munculnya istilah "Bos e" dalam persidangan. Istilah ini terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Gatot Sunarto, Ketua Bidang Organisasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Gatot mengakui keterlibatannya dalam penerimaan paket proyek di beberapa kecamatan, yang menjadi inti dari kasus korupsi ini. Ia menyatakan menerima proyek di wilayah Tembalang dan Candisari.

Menurut Gatot, proyek-proyek tersebut diperoleh melalui Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Gatot menjelaskan bahwa ia ditunjuk sebagai utusan dari Gapensi untuk mengerjakan paket proyek di Tembalang dan Candisari, mengingat domisilinya yang dekat dengan kedua wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa setelah menerima proyek, ia menyetorkan sejumlah uang kepada Martono berdasarkan persentase dari nilai proyek yang dikerjakan. Yang menarik, dalam keterangannya, Gatot menyebutkan istilah "13 persen untuk bos e" saat pertemuan di Gapensi.

Saat ditanya mengenai siapa yang dimaksud dengan istilah "Bos e", Gatot secara eksplisit menyatakan bahwa istilah tersebut merujuk kepada Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang. Pengakuan ini tentu saja menambah dimensi baru dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

Sebagai informasi tambahan, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sendiri telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya bersama Alwin Basri dan Martono atas dugaan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Rincian Alur Dana

Dalam persidangan terungkap, alur dana yang diduga mengalir ke Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, melalui potongan persentase dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh anggota Gapensi. Saksi Gatot Sunarto menjelaskan bahwa setelah mendapatkan proyek dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, ia wajib menyetorkan sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan. Uang tersebut disetorkan dengan persentase tertentu dari nilai proyek yang dikerjakan.

Menurut Gatot, pada saat pertemuan di Gapensi, muncul istilah "13 persen untuk bos e". Istilah ini merujuk pada potongan sebesar 13 persen dari nilai proyek yang harus disetorkan. Gatot meyakini bahwa "Bos e" yang dimaksud adalah Alwin Basri. Keterangan ini menjadi poin penting dalam persidangan karena mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Pengakuan Gatot ini membuka potensi pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik akan mendalami lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk mencari tahu apakah Alwin Basri menerima langsung uang tersebut dan bagaimana uang tersebut digunakan. Keterangan saksi-saksi lain juga akan sangat penting untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

Sidang kasus korupsi ini masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama terkait dengan peran dari "Bos e" yang disebut-sebut dalam persidangan.