Larangan Penggunaan Sepeda Motor bagi Pelajar di Jawa Barat: Pembenahan Transportasi Umum Menjadi Kunci Keberhasilan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di Jawa Barat, mulai Jumat, 2 Mei 2025.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai positif langkah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa larangan ini harus dibarengi dengan pembenahan dan peningkatan kualitas transportasi umum secara menyeluruh.
"Bagus itu. Tapi kalau tak didampingi malah jadi salah. Orang kan pakai motor karena angkutan atau transportasi umumnya sudah hilang. Jadi harusnya ini diperbaiki segera," ujar Djoko.
Djoko menambahkan, larangan tanpa solusi alternatif justru akan kontraproduktif. Menurutnya, ketersediaan transportasi umum yang memadai akan menjadi insentif bagi pelajar untuk tidak menggunakan sepeda motor.
Untuk mendorong implementasi kebijakan ini, Djoko mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Peremajaan armada transportasi umum: Kendaraan yang sudah tua harus diganti dengan armada yang lebih modern, nyaman, dan dilengkapi fasilitas seperti pendingin udara (AC).
- Integrasi antar moda transportasi: Sistem transportasi umum harus terintegrasi dengan baik, sehingga memudahkan pelajar untuk berpindah dari satu moda ke moda lainnya.
- Subsidi tarif: Pemerintah daerah dapat memberikan subsidi khusus untuk pelajar, sehingga mereka tidak dikenakan tarif atau mendapatkan tarif khusus saat menggunakan transportasi umum. Contohnya, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam surat edarannya, menyatakan bahwa pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM diharapkan menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki ke sekolah, sesuai dengan kemampuan fisik masing-masing. Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi pelajar yang tinggal di daerah terpencil dengan keterbatasan akses transportasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi dengan baik.