Polemik Mutasi Perwira Tinggi TNI: Sorotan Mantan Kabais Terhadap Pensiun Laksda Kresno di AD

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, baru-baru ini memberikan sorotan terhadap Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/554.a/IV/2025 yang mengatur tentang mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI. Perhatian khusus diberikan pada kasus Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, yang mengalami mutasi jabatan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka persiapan pensiun.

Soleman Ponto mengungkapkan keheranannya terkait mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi seorang perwira tinggi Angkatan Laut (AL) menjadi perwira tinggi Angkatan Darat (AD) menjelang pensiun merupakan fenomena yang tidak lazim. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Kompas TV, dengan mengatakan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di dalam sistem TNI. Ponto menekankan bahwa proses mutasi dan rotasi perwira tinggi seharusnya melewati mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Ia mempertanyakan apakah mekanisme ini telah dijalankan dengan benar dalam kasus mutasi Laksda Kresno. Lebih lanjut, Ponto juga menyinggung mengenai perlunya pembenahan internal di tubuh TNI, yang ia istilahkan dengan "ganti mesin". Meski tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah tersebut, ia mengisyaratkan adanya kebutuhan untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI telah melakukan revisi terhadap surat keputusan mutasi tujuh perwira tinggi TNI. Revisi ini tertuang dalam surat pengganti bernomor KEP 554A/IV/2025, yang diterbitkan sehari setelah surat keputusan sebelumnya, KEP 554/IV/2025. Berikut adalah daftar tujuh pati yang batal dimutasi berdasarkan KEP 554A/IV/2025:

  • Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, batal dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
  • Laksda TNI Hersan, batal menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal menjadi Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI Rudhi Aviantara, batal menjadi Pangkolinlamil.
  • Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal menjadi Kas Kogabwilhan II.
  • Laksma TNI Benny Febri, batal menjadi Waaskomlek KSAL.
  • Laksma TNI Maulana, batal mengisi posisi Kadiskomlekal.

Perubahan dan pembatalan mutasi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan di internal TNI. Sorotan dari mantan Kabais TNI semakin mempertegas adanya isu-isu yang perlu diperhatikan dan diselesaikan demi menjaga profesionalisme dan soliditas TNI.