Dewan Pers Gandeng LPSK Perkuat Jaminan Keamanan Jurnalis di Era Digital

Sinergi Lindungi Jurnalis: Dewan Pers dan LPSK Jalin Kemitraan Strategis

Dewan Pers memperkuat komitmennya dalam melindungi para jurnalis dengan menjalin kerja sama strategis bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menjadi landasan bagi kolaborasi yang lebih erat dalam menjamin keselamatan para pekerja media serta mendukung kebebasan pers di Indonesia.

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa selama ini lembaganya telah aktif memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam berbagai bentuk. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan dan pengawasan selama proses peradilan, serta pemenuhan hak restitusi bagi jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan atau kriminalisasi.

"Kami telah memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemantauan hingga pendampingan dalam proses persidangan, serta pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi," ujar Achmadi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik sinergi ini, terutama mengingat meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang semakin kompleks dengan perkembangan media digital dan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) generatif. Menurutnya, inovasi teknologi ini tidak hanya membuka peluang baru, tetapi juga memunculkan risiko-risiko baru bagi para jurnalis.

"Perkembangan media digital dan teknologi seperti AI generatif justru memperbesar risiko yang dihadapi jurnalis," ungkap Ninik.

Ninik Rahayu menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus dilakukan secara komprehensif, bahkan sebelum mereka melaporkan diri sebagai korban. Ancaman yang dihadapi jurnalis tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga mencakup gugatan perdata dan intimidasi digital yang semakin marak terjadi.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah prosedur pengajuan perlindungan yang seringkali memakan waktu dan tidak dapat direspon secara cepat. Hal ini disebabkan oleh prosedur normatif yang berlaku. Selain itu, jurnalis juga rentan terhadap kriminalisasi dan gugatan perdata yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Untuk memastikan efektivitas kerja sama ini, Ninik Rahayu menekankan perlunya menindaklanjuti MoU dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. PKS ini diharapkan dapat mengatur pembagian peran, mekanisme kerja, dan sistem evaluasi yang jelas antara kedua lembaga.

"Kami berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan PKS yang lebih detail, sehingga jelas siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya," tegas Ninik.

Dengan adanya sinergi antara Dewan Pers dan LPSK, diharapkan para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan tanpa rasa takut, sehingga kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan demokrasi dapat berjalan dengan baik.