Polri Gandeng KKP Selidiki Implikasi Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Penyelidikan Pagar Laut Tangerang: Polri Libatkan KKP untuk Audit Dampak
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyelidikan terkait pemasangan pagar laut di wilayah Tangerang. Langkah ini diambil untuk mengukur dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat proyek tersebut, terutama bagi masyarakat nelayan setempat.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, menjelaskan bahwa koordinasi dengan KKP sangat penting untuk mendapatkan audit yang komprehensif. Audit ini akan menjadi dasar untuk memahami implikasi konkret dari pemasangan pagar laut, termasuk potensi kerugian yang dialami oleh para nelayan. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah pada aspek pemagaran laut itu sendiri.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya berbeda dengan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah di lahan yang sama. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, beserta perangkat desa lainnya. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat-surat palsu untuk mengamankan lahan tersebut. Berkas perkara ini sempat ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.
Kasus pemalsuan surat ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka disinyalir telah mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat ratusan surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Daftar Dugaan Pemalsuan Surat:
- Girik
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian
- Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod
- Dokumen lain
Kepolisian terus berupaya mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk potensi adanya tindak pidana lain yang terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut. Koordinasi dengan KKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul, serta membantu penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.