Jokowi Tegaskan Proses Pemakzulan Gibran Harus Tempuh Jalur Konstitusional

Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Jokowi menekankan bahwa setiap upaya pemakzulan harus berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Jokowi menjelaskan bahwa proses pemakzulan seorang Wakil Presiden adalah proses panjang dan kompleks yang melibatkan beberapa lembaga negara. Menurutnya, usulan pemakzulan harus diajukan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji secara hukum. Apabila MK memutuskan bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran, maka proses selanjutnya akan berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pemakzulan dapat diteruskan atau tidak. Keputusan MPR ini akan didasarkan pada pertimbangan hukum dan politik yang matang. Jokowi mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Landasan hukum untuk pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden

Jokowi menambahkan, proses pemakzulan harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dia mengajak semua pihak untuk melihat konstitusi secara jelas dan gamblang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami proses pemakzulan.