Tragedi di Dumai: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Ibu Tiri Diduga Lakukan Kekerasan

Kota Dumai, Riau, diguncang dengan terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri, yang tega melakukan pemerkosaan berulang kali. Ironisnya, penderitaan korban tak berhenti di situ, ia juga diduga mengalami penyiksaan oleh ibu tirinya.

Kepolisian Resor (Polres) Dumai telah mengamankan kedua pelaku dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, melalui keterangannya mengungkapkan bahwa ibu tiri korban, yang diidentifikasi dengan inisial N, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Motif di balik penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri tersebut diduga karena rasa cemburu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka N ditahan dan menunggu proses persidangan.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menerima pengaduan dari anaknya. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban.

"Tersangka berhasil kami amankan saat sedang berada di teras rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai," ujar AKBP Hardi Dinata.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kristofel, menambahkan bahwa pemerkosaan terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2022, setelah tersangka bercerai dengan ibu kandung korban. Korban saat itu masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

"Tersangka dan istrinya atau ibu kandung korban itu sudah bercerai dari tahun 2022. Dan anaknya ini diperkosa sejak 2022, sejak kelas 2 SD, dan sekarang umurnya sudah 10 tahun," jelas AKP Kristofel.

Menurut pengakuan tersangka, ia kecanduan film porno dan bahkan memaksa korban untuk menonton video-video dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban juga kerap diancam agar menuruti kemauan bejat sang ayah.

"Jadi si tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," imbuh AKP Kristofel.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Korban: Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Dumai, Riau.
  • Pelaku: Ayah kandung korban dan ibu tiri korban.
  • Tindak Pidana: Pemerkosaan oleh ayah kandung dan kekerasan oleh ibu tiri.
  • Motif Ibu Tiri: Cemburu terhadap korban.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Status Hukum: Ayah kandung dan ibu tiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap anak. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, serta berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.