Kasus Pertamina: Antara Oplosan, Blending, dan Tantangan Transparansi di Industri Migas Nasional
Kasus Pertamina: Antara Oplosan, Blending, dan Tantangan Transparansi di Industri Migas Nasional
Tuduhan korupsi di PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun dan penetapan tujuh tersangka oleh Kejaksaan Agung, telah mengguncang publik. Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik korupsi, tetapi juga memicu kebingungan publik terkait istilah “oplosan” BBM yang beredar luas di masyarakat. Diskusi publik yang melibatkan pakar konversi ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra, dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Eri Purnomohadi dalam talkshow “Industrial Summit 2025: Kasus Pertamina vs Kepercayaan Publik” di Kompas TV (5/3/2025) memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas isu ini.
Membedah Mispersepsi: Blending vs. Oplosan
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perbedaan mendasar antara blending dan oplosan. Tri Yuswidjajanto Zaenuri menjelaskan bahwa blending, pencampuran bahan bakar minyak (BBM) untuk mencapai spesifikasi tertentu, merupakan praktik umum dan legal di industri migas global. Proses ini melibatkan perhitungan cermat berbagai parameter, termasuk Research Octane Number (RON), massa jenis, viskositas, dan kadar sulfur. Ia memberikan contoh pencampuran RON 92 dan RON 90 yang menghasilkan RON 91, yang justru menguntungkan konsumen karena meningkatkan performa kendaraan. Blending dapat dilakukan baik di kilang maupun di terminal BBM, seperti pada produksi solar B40. Lebih lanjut, Tri juga menjelaskan fungsi aditif deterjen pada Pertamax yang meningkatkan efisiensi mesin dan mengurangi emisi, yang tidak terdapat pada Pertalite. Ketiadaan dampak negatif pada performa kendaraan jika memang terjadi blending yang benar, menjadi bukti bahwa blending bukanlah oplosan.
Metta Dharmasaputra menekankan pentingnya penggunaan diksi yang tepat dalam pemberitaan. Penggunaan istilah “oplosan” yang berkonotasi negatif dan ilegal, dapat memicu keresahan dan distorsi opini publik. Ia menganjurkan penggunaan istilah yang lebih netral seperti “pencampuran” atau “blending” untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Metta mengingatkan pentingnya peran media dalam menyajikan informasi yang akurat dan berbasis data, bukan hanya mengikuti arus opini di media sosial, tetapi juga memberikan edukasi publik.
Transparansi dan Pengawasan: Kunci Utama dalam Mengatasi Masalah
Selain isu teknis blending, para narasumber juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam seluruh rantai pasok BBM. Haris Azhar menyinggung adanya indikasi manipulasi dalam impor BBM, merujuk pada data Kementerian ESDM yang menunjukkan impor RON 90 dari Singapura, padahal negara tersebut hanya memproduksi RON 92, 95, dan 97. Ia juga menyarankan agar tersangka kasus ini menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik-praktik mafia migas yang sudah berlangsung lama.
Eddy Soeparno menjelaskan mekanisme kompensasi pengadaan BBM yang melibatkan Kementerian Keuangan dan BPK. Meskipun pengawasan sudah cukup ketat, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di Pertamina, khususnya peran komisaris yang harus lebih proaktif. Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap produksi dan kapasitas kilang Pertamina untuk mencegah celah dalam pengadaan BBM. Eri Purnomohadi menyoroti keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri sebagai penyebab utama impor BBM. Meskipun impor BBM tak terelakkan, ia menekankan perlunya transparansi dalam proses impor dan mengusulkan pembangunan kilang baru serta pembentukan cadangan penyangga energi nasional.
Persidangan Terbuka: Jalan Menuju Pemulihan Kepercayaan Publik
Kelima narasumber sepakat bahwa persidangan terbuka untuk kasus ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan memberikan edukasi publik. Persidangan terbuka diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan BUMN pada umumnya. Mereka juga menekankan pentingnya reformasi struktural, baik di Pertamina maupun dalam regulasi pengawasan impor BBM, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Haris Azhar dan Metta Dharmasaputra sama-sama menekankan perlunya proses hukum yang obyektif dan bebas dari intervensi politik.
Kesimpulan: Kasus Pertamina ini tidak hanya memperlihatkan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara, tetapi juga mengungkap pentingnya transparansi, pengawasan yang ketat, dan penggunaan diksi yang tepat dalam komunikasi publik, khususnya dalam industri migas yang sensitif dan strategis bagi perekonomian nasional. Persidangan terbuka dan reformasi struktural menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola energi yang baik di masa depan.