Residivis Pencurian Mobil Ditembak Mati di Pasuruan: Aksi Nekat dengan Bondet Berujung Maut
Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Polda Jawa Timur menembak mati seorang residivis pencurian mobil berinisial A (30) di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Senin (5/5/2025) dini hari. Tindakan tegas ini diambil setelah pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.
Kejadian bermula saat tim Jatanras melakukan penyergapan di sebuah permukiman warga di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku A, yang dikenal sebagai pemain lama dalam kasus pencurian mobil, tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh tiga orang rekannya. Namun, saat penyergapan berlangsung, dua orang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Seorang pelaku lain yang berboncengan dengan A berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu dua pelaku yang berhasil kabur.
Menurut keterangan AKBP Arbaridi Jumhur, tindakan tegas terukur terpaksa diambil karena pelaku A melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Pelaku melempar sebuah bondet (bom ikan) ke arah petugas yang mengejarnya. Bondet tersebut sempat meledak di dekat petugas, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Ketika pelaku hendak melempar bondet kedua kalinya, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang menyebabkan pelaku A tewas di tempat.
Jenazah pelaku kemudian dievakuasi ke Kompartemen Kamar Mayat RS Bhayangkara Surabaya. Tim Inafis Polda Jatim juga telah diterjunkan untuk melakukan proses visum terhadap jenazah pelaku A.