Presiden Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Presiden Joko Widodo menanggapi seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putranya. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa usulan yang datang dari kalangan purnawirawan TNI itu sebagai sebuah aspirasi yang sah dalam negara demokrasi.
"Itu adalah aspirasi, sebuah usulan. Dalam negara demokrasi seperti kita, hal itu diperbolehkan," ujar Presiden Jokowi kepada awak media di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Senin (5/5/2025).
Presiden menekankan bahwa masyarakat Indonesia telah memberikan mandat kepada pasangan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Pemilihan Umum 2024.
"Semua pihak menyadari bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menerima mandat dari rakyat melalui pemilihan umum," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai anggapan bahwa pencalonan Gibran melanggar konstitusi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua proses telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Semua proses telah berjalan. Beberapa gugatan juga telah diajukan," jelasnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemakzulan kepala negara, yang melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kembali lagi ke MPR.
"Semua orang mengetahui bahwa prosesnya harus melalui MPR, MK, dan kembali ke MPR. Proses konstitusionalnya seperti itu," pungkasnya.