DPR Soroti Penggunaan CCTV dan Wi-Fi dalam Pengendalian Narkoba di Lapas

Modus Operandi Narkoba di Lapas Terungkap: CCTV dan Wi-Fi Jadi Alat Kendali

Komisi III DPR RI menyoroti modus operandi baru dalam pengendalian dan pembuatan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan CCTV dan jaringan Wi-Fi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, Tandra menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan saat kunjungan kerja ke Polda Banten. Para narapidana tidak lagi menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi, melainkan memanfaatkan fasilitas CCTV yang terhubung dengan jaringan Wi-Fi. Kamera CCTV tersebut bahkan memiliki kemampuan rotasi 360 derajat, memungkinkan mereka untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas di luar lapas.

"Di dalam lapas ditaruh CCTV, enggak komunikasi dengan telepon, komunikasi lewat CCTV, jaringan Wi-Fi, bisa ngomong. Dia instruksikan Wi-Fi-nya itu kameranya 360 derajat," jelas Tandra.

Modus ini memungkinkan para narapidana untuk memberikan instruksi pembuatan narkoba kepada pihak di luar lapas. Tandra menekankan bahwa teknologi telah dimanfaatkan secara canggih oleh para pelaku kejahatan narkoba.

Perlunya Ketegasan dalam Pemberantasan Narkoba

Tandra juga menyoroti bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum. Keterlibatan oknum aparat ini menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak anggota kepolisian, bahkan yang berpangkat tinggi, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Itu sebabnya kalau kita bicara mengenai penanganan narkoba dari tahun ke tahun, ada anggota kita yang terlibat sudah dihukum berat, masih ada banyak, masih juga banyak institusi di kepolisian yang bahkan sudah pangkatnya tinggi-tinggi pemakai narkoba," ujarnya.

Oleh karena itu, Tandra menekankan perlunya ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Ia berharap BNN dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba, serta membersihkan oknum-oknum aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Tandra mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Peningkatan Pengawasan Lapas: Memperketat pengawasan di dalam lapas, termasuk pemeriksaan rutin terhadap CCTV dan jaringan Wi-Fi.
  • Pemberantasan Jaringan Narkoba: Membongkar jaringan narkoba yang melibatkan narapidana, oknum aparat, dan pihak-pihak lain yang terkait.
  • Rehabilitasi Pecandu Narkoba: Meningkatkan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat.
  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba melalui sosialisasi dan edukasi.

DPR akan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Diharapkan dengan kerjasama antara DPR, BNN, dan seluruh elemen masyarakat, Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba.