ASN Ponorogo Dinyatakan Bersalah, Jabatan Kepala DLH Dinonaktifkan Selama Setahun
ASN Ponorogo Dinyatakan Bersalah, Jabatan Kepala DLH Dinonaktifkan Selama Setahun
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan jabatan selama 12 bulan kepada Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024, dan telah melewati proses hukum internal yang melibatkan sanggahan dari yang bersangkutan. Penolakan sanggahan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Herry Sutrisno menjelaskan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah menerima sanggahan dari Gulang Winarno pada Selasa, 4 Maret 2025, dan memberikan jawaban resmi pada hari berikutnya. Jawaban tersebut menyatakan penolakan atas sanggahan yang diajukan dan menegaskan efektivitas sanksi non-job. "Keputusan Bupati telah final. Sanggahan dinyatakan tidak diterima, dan sanksi non-job mulai berlaku efektif sejak Kamis, 6 Maret 2025," tegas Herry dalam keterangan tertulisnya. Sanksi ini berarti Gulang Winarno dinonaktifkan dari jabatan Kepala DLH selama periode 12 bulan ke depan.
Sebagai konsekuensi dari penonaktifan tersebut, Bupati Ponorogo menunjuk Marjono, Sekretaris Dinas DLH sebelumnya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Penunjukan Plt ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup selama masa penonaktifan Gulang Winarno. "Penunjukan Plt ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan kontinuitas program kerja di DLH," lanjut Herry.
Selama masa penonaktifan 12 bulan, Gulang Winarno akan ditugaskan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ponorogo. Herry menambahkan bahwa setelah masa sanksi berakhir, Bupati akan melakukan evaluasi kinerja dan pertimbangan terhadap karier Gulang Winarno ke depan. "Ada kemungkinan beliau akan diberi kesempatan untuk mengikuti assessment atau program peningkatan kompetensi untuk menunjang kariernya kembali setelah menjalani sanksi," imbuh Herry.
Proses ini telah melalui tahapan peringatan lisan, pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM, serta proses penyampaian sanggahan. Dengan demikian, keputusan Bupati Ponorogo merupakan puncak dari rangkaian proses hukum internal yang telah dilalui sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku. Proses tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan netralitas ASN dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Kronologi Singkat:
- Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Gulang Winarno dalam Pilkada 2024.
- Peringatan lisan dan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM.
- Sanksi non-job selama 12 bulan dijatuhkan.
- Sanggahan diajukan dan ditolak oleh Bupati.
- Marjono ditunjuk sebagai Plt Kepala DLH.
- Gulang Winarno ditugaskan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
- Evaluasi kinerja akan dilakukan setelah masa sanksi berakhir.