Kementerian Kebudayaan Gulirkan Dana Abadi Kebudayaan Rp465 Miliar untuk Tahun 2025
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program Dana Indonesiana 2025 pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dan memajukan kebudayaan nasional. Program ini mengalokasikan dana sebesar Rp465 miliar dari total dana abadi kebudayaan yang mencapai Rp5 triliun. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya menciptakan ekosistem budaya yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh Nusantara, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa Dana Indonesiana merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui program ini, Kementerian Kebudayaan dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) berkolaborasi untuk menyediakan skema pendanaan yang berkelanjutan bagi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan. Tujuan utama dari Dana Indonesiana adalah untuk memastikan bahwa warisan budaya, seni, tradisi, pengetahuan, adab, dan inovasi kreatif Indonesia terus hidup, berkembang, dan menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan nasional. Dana ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi komunitas tradisi dan pelaku budaya yang rentan terpinggirkan atau bahkan hilang.
Sekretaris Jenderal Kebudayaan Bambang Wibawarta menambahkan bahwa Dana Indonesiana bukan hanya sekadar sumber pembiayaan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kebudayaan bangsa. Program ini dirancang untuk memberikan keberpihakan kepada pelaku budaya di seluruh Indonesia melalui mekanisme yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Dana Indonesiana 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem budaya yang adil dan merata, dengan menjangkau hingga daerah-daerah yang paling membutuhkan.
Direktur Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto menjelaskan bahwa program Dana Bagi Kebudayaan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dan LPDP. Kementerian Kebudayaan berperan sebagai regulator, pemilik program, dan pengelola program, yang bertanggung jawab untuk merancang, mengelola, dan melaksanakan proses seleksi penerima manfaat serta memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi para pelaku budaya. LPDP, di sisi lain, berkomitmen untuk memfasilitasi para penerima manfaat dan bersama Kementerian Kebudayaan menyediakan sistem yang terintegrasi untuk mengawal tata kelola dana.
Target Program Dana Indonesiana 2025
Dana Indonesiana 2025 menargetkan beberapa jenis program pelayanan, meliputi:
- Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya: Dukungan ini mencakup dukungan institusional untuk organisasi kebudayaan, dukungan perjalanan kegiatan budaya, kewirausahaan budaya, restorasi dan pemeliharaan artefak budaya, serta program sustainable cultural heritage.
- Produksi Kegiatan Kebudayaan: Program ini mencakup pemanfaatan ruang publik, sinema Indonesia, dan kegiatan strategis yang memperkuat ekosistem budaya.
- Produksi Media: Program ini mencakup dokumentasi karya maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, serta dana pendamping untuk distribusi internasional.
- Kajian Objek Kemajuan Kebudayaan dan Cara Budaya: Program ini bertujuan untuk memperkaya basis pengetahuan budaya nasional.
Kriteria Pendaftar
Pihak yang dapat mendaftar untuk mendapatkan Dana Indonesiana 2025 meliputi:
- Perseorangan
- Kelompok/komunitas budaya
- Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan
Peserta yang dapat mendaftar harus telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Dana Indonesiana dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen Pendaftaran
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran Dana Indonesiana 2025 berbeda-beda tergantung pada kategori pendaftar:
1. Penerima Perseorangan:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
2. Penerima Kelompok/Komunitas Budaya:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
3. Penerima Lembaga:
- Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum
Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran Dana Indonesiana 2025 adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akun
- Daftar kategori
- Pengisian borang proposal
- Unggah kelengkapan berkas
- Proses seleksi
- Pengumuman