Dana BSPS Sumenep Diduga Dikorupsi, Bupati Angkat Tangan

Polemik dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin memanas. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkesan melepaskan tanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu tersebut.

Fauzi menegaskan bahwa program BSPS merupakan inisiatif pemerintah pusat dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah. "Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya," ujarnya singkat. Pernyataan ini seolah mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memiliki peran dalam pengawasan dan pelaksanaan program tersebut.

Bupati dua periode itu juga enggan menanggapi laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan korupsi BSPS yang terjadi pada 28 April 2025. Sikap serupa ditunjukkan Fauzi terkait pemanggilan Kepala Bidang (Kabid) Disperkimhub Kabupaten Sumenep oleh Kejari terkait realisasi program BSPS pada awal April 2025. Ia berdalih tidak mengetahui detail permasalahan tersebut.

"Kan ndak tahu kita. Kan ngak ada yang tanda tangan, di ujung terakhir kan (sebagai pengawas)," kilahnya. Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mengajukan program BSPS tersebut.

Lebih lanjut, Fauzi mengakui bahwa dirinya sengaja menghindari pertemuan dengan rombongan Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, saat akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tanggal 28 April lalu. "Makanya saya tidak menemui mereka (Irjen PKP). Apa urusannya dengan kita?" tegasnya. Ia beralasan bahwa pemerintah daerah baru mengetahui adanya masalah setelah program BSPS berjalan.

Menurut Fauzi, seharusnya terdapat perjanjian hitam di atas putih terkait program BSPS, sehingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme dan teknis yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal ini, menurutnya, akan meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas program.

Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan pemotongan dana BSPS Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 28 April 2025. Laporan tersebut didasarkan pada hasil sidak dan serangkaian penyelidikan yang menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Beberapa temuan tersebut antara lain:

  • Bantuan salah sasaran
  • Upah pekerja tidak dibayarkan
  • Kondisi bangunan tidak sesuai dengan laporan