Presiden Jokowi Menanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tanggapan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Isu ini bermula dari tudingan bahwa Gibran, yang juga putra sulung Jokowi, dianggap melanggar konstitusi dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden. Forum Purnawirawan TNI-Polri berpendapat bahwa ada cacat hukum dalam pencalonan tersebut, sehingga mereka mendorong MPR untuk mempertimbangkan pemakzulan Gibran.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, seluruh tahapan pemilihan umum, termasuk pencalonan Gibran, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Semua orang sudah tahu bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan umum," ujar Jokowi saat ditemui di Solo.
Jokowi menambahkan bahwa wacana pemakzulan adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk usulan untuk mencopot Gibran dari jabatannya. "Sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," katanya.
Presiden juga menyinggung mengenai tudingan pelanggaran konstitusi yang dialamatkan kepada Gibran. Ia mengingatkan bahwa berbagai gugatan hukum telah diajukan terkait masalah ini, dan proses hukum telah berjalan secara terbuka. "Itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," jelasnya, merujuk pada proses hukum yang sempat bergulir sebelum Pemilu 2024.
Mantan Wali Kota Solo ini juga menekankan bahwa proses pemakzulan pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Mekanisme pemakzulan harus melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). "Melalui MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR, saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya. "Sebenarnya, ya kan kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," tegasnya.
Ketika ditanya apakah dirinya sudah membahas isu ini secara langsung dengan Gibran, Jokowi menyatakan belum melakukan komunikasi terkait hal tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi ingin menjaga jarak dan tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam isu yang sedang berkembang.