Ruko WorldID di Otista Sepi Pasca Pembekuan Izin oleh Kominfo

Ruko yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, yang sebelumnya menjadi pusat operasional WorldID, terlihat tutup pada Senin (5/5/2025). Penutupan ini terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membekukan izin operasional perusahaan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu rolling door berwarna cokelat tampak tertutup rapat dan terkunci. Tidak ada aktivitas yang terlihat atau terdengar dari dalam ruko. Area parkir di depan ruko juga kosong, tanpa adanya kendaraan atau orang yang berada di sana.

Tanda pengenal perusahaan seperti papan nama tidak terlihat di bagian depan ruko. Hanya logo World berukuran kecil yang masih terpasang di bagian atap.

Arief (35), seorang pedagang bakso yang berjualan di dekat ruko WorldID, mengungkapkan bahwa ruko tersebut sudah tidak beroperasi sejak hari Minggu (4/5/2025). "Sabtu masih buka, tapi sudah error. Antrean juga sudah banyak, kelihatannya dipaksakan, akhirnya Minggu tutup," kata Arief.

Menurut penuturan Arief, biasanya ruko tersebut ramai dikunjungi sekitar 500 orang setiap harinya. Mereka datang untuk melakukan verifikasi retina dan wajah. "Informasi dari karyawannya, sehari bisa 500 orang yang datang. Paling sepi pun 400 orang. Semuanya verifikasi, seperti scan mata," jelas Arief.

Keramaian di ruko tersebut, lanjut Arief, mulai terlihat sejak dua bulan terakhir. "Sekitar dua atau tiga bulan lalu, sebelum bulan puasa, mulai ramai. Dari pagi sampai malam, ratusan orang datang untuk verifikasi. Buka dari jam 8 pagi sampai 8 atau 9 malam," tambahnya.

Arief menduga, daya tarik utama yang membuat warga rela mengantre panjang adalah iming-iming sejumlah uang yang dijanjikan oleh pihak aplikator. "Informasinya, mereka akan mendapatkan uang, tapi berupa koin dulu. Nantinya, koin itu bisa dicairkan dan langsung masuk ke rekening pribadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kominfo telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut.

"Pembekuan ini adalah tindakan preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan persnya.

Kominfo juga berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID.

Berdasarkan hasil investigasi awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," pungkas Alexander.