Pemerintah Intensifkan Pemantauan PHK dengan Rilis Data Bulanan Ketenagakerjaan
Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk secara rutin mempublikasikan data bulanan mengenai dinamika ketenagakerjaan, termasuk fluktuasi jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan real-time mengenai kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia (BI). Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan relevan, yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang efektif.
"Kita ingin data bulanan ketenagakerjaan itu ada. Jadi, data bulanan itu tidak hanya inflasi atau indikator-indikator makro saja, tapi kita juga ingin ada indikator-indikator tenaga kerja, berapa jumlah tenaga kerja per bulan meningkatnya, berkurangnya," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Kemenkeu akan berperan penting dalam pengumpulan data, khususnya melalui pemanfaatan data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan. Data ini akan memberikan informasi mengenai jumlah tenaga kerja yang terdaftar di berbagai perusahaan di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi potensi terjadinya PHK secara dini.
Dengan data yang lebih akurat dan terkini, Kemenaker dapat melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar. Analisis tren ketenagakerjaan akan membantu pemerintah untuk memahami sektor-sektor mana yang paling rentan terhadap PHK, serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebabnya.
"Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari perusahaan. Sehingga kita bisa melakukan itu, untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa," jelas Yassierli.
Menaker juga mengungkapkan data terkini mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK hingga 23 April 2025, yaitu sebanyak 24.036 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/YoY), mengindikasikan perlunya tindakan antisipatif dari pemerintah.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 77.965 pekerja mengalami PHK. Tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.692 pekerja), Jakarta (4.649 pekerja), dan Riau (3.546 pekerja). Sektor-sektor yang paling terdampak PHK adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.
Data PHK Tahun 2024 Berdasarkan Provinsi
Berikut adalah data PHK tahun 2024 berdasarkan provinsi:
- Jawa Tengah: 10.692 pekerja
- Jakarta: 4.649 pekerja
- Riau: 3.546 pekerja
Sektor yang Terdampak PHK
Berikut adalah sektor yang terdampak PHK:
- Industri Pengolahan
- Perdagangan Besar dan Eceran
- Aktivitas Jasa Lainnya