Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Study Tour dan Kegiatan Sekolah Lainnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan di lingkungan sekolah melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA. SE ini mengatur berbagai aspek kegiatan sekolah, termasuk study tour, outing class, wisuda, dan program pendidikan karakter. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Jawa Barat.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan pendidikan yang adil, merata, serta non-diskriminatif. Selain itu, SE ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang seringkali dirasakan oleh orang tua atau wali murid terkait dengan berbagai kegiatan sekolah di luar kegiatan belajar mengajar.
Pembatasan Kegiatan di Luar Pembelajaran
Surat Edaran Gubernur Jabar secara tegas melarang penyelenggaraan kegiatan di luar pembelajaran yang dianggap memberatkan dan kurang relevan dengan kurikulum, yaitu:
- Study tour atau kegiatan serupa ke luar Provinsi Jawa Barat.
- Outing class atau kegiatan lain yang memerlukan biaya tinggi.
- Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan seremonial lain yang berbiaya tinggi.
- Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
Syarat dan Ketentuan Study Tour di Dalam Provinsi
SE memberikan ruang bagi pelaksanaan study tour, dengan persyaratan yang ketat:
- Kegiatan harus dilaksanakan di dalam Provinsi Jawa Barat.
- Tujuan utama adalah pembentukan karakter siswa serta peningkatan wawasan pendidikan.
- Lokasi study tour terbatas pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
- Sekolah wajib melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Perangkat Daerah setempat sebelum melaksanakan kegiatan.
Penyelenggaraan Wisuda yang Sederhana dan Bermakna
Kegiatan wisuda atau perpisahan siswa tetap diperbolehkan, namun dengan catatan:
- Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa.
- Dilaksanakan secara sederhana.
- Bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
Latar Belakang dan Pertimbangan Penerbitan SE
Keputusan Pemprov Jabar untuk menerbitkan SE ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Pertama, adanya indikasi praktik bisnis yang tidak sehat antara sekolah dan agen perjalanan dalam penyelenggaraan study tour, di mana keuntungan lebih diutamakan daripada manfaat pendidikan bagi siswa. Kedua, study tour seringkali menjadi beban biaya yang signifikan bagi orang tua, terutama jika dilaksanakan di lokasi yang jauh dan memakan waktu yang lama. Ketiga, risiko kecelakaan yang kerap terjadi selama perjalanan study tour menjadi perhatian serius. Keempat, kegiatan study tour seringkali lebih condong ke rekreasi dan kurang memiliki nilai edukatif yang sepadan dengan biaya dan risiko yang dikeluarkan. Terakhir, munculnya kesenjangan sosial di antara siswa, di mana siswa yang tidak mampu mengikuti study tour merasa minder karena keterbatasan ekonomi.
Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran bagi seluruh siswa.