Tragedi di Negeri Inca: Keluarga TKW Banyumas Terkendala Biaya Repatriasi Jenazah
Tragedi di Negeri Inca: Keluarga TKW Banyumas Terkendala Biaya Repatriasi Jenazah
Sebuah kabar duka menyelimuti Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Yetti Purwaningsih (52), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang telah mengabdi selama kurang lebih dua dekade di Peru, ditemukan meninggal dunia di Lima pada 22 Februari 2025. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terlebih kini mereka menghadapi kendala besar dalam upaya memulangkan jenazah almarhumah ke tanah air.
Kesedihan keluarga semakin bertambah berat karena terbentur biaya repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 248 juta. Adik almarhumah, Mursito (47), mengungkapkan bahwa informasi meninggalnya Yetti diterima dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KBRI) di Peru. Komunikasi terakhir dengan Yetti terjadi pada 31 Januari 2025, saat itu Yetti mengeluhkan sakit tenggorokan namun masih beraktivitas. Sejak menerima kabar tersebut, Mursito telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk KBRI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyumas, untuk mendapatkan bantuan pemulangan jenazah.
Meskipun Disnaker Banyumas menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan telah berupaya mengurangi beban biaya hingga sekitar Rp 206 juta, keluarga masih terbebani kekurangan dana yang cukup signifikan. Mursito berharap pemerintah dapat memberikan bantuan penuh mengingat keterbatasan ekonomi keluarga. Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari teman Yetti, almarhumah memiliki uang tunai sekitar 23.000 sol Peru atau setara dengan Rp 100 juta.
Upaya penghimpunan dana pun terus dilakukan. Kepala Disnaker Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa Bupati Sadewo Tri Lastiono akan berupaya membantu kekurangan biaya melalui sumber dana non-APBD, seperti Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga lainnya. Namun, upaya ini tetap bergantung pada izin Pemerintah Peru untuk memulangkan jenazah.
Kisah Yetti menyoroti tantangan yang dihadapi TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selain risiko pekerjaan di negara asing, mereka juga menghadapi potensi kesulitan ekonomi yang dapat berdampak pada keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan jaminan sosial bagi TKW Indonesia, serta perlunya mekanisme yang efektif dalam menangani pemulangan jenazah TKW yang meninggal di luar negeri, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Proses pemulangan jenazah Yetti masih terus diupayakan oleh keluarga dan pemerintah daerah. Doa dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang tengah berduka dan mempercepat kepulangan jenazah almarhumah ke tanah air agar dapat dimakamkan di kampung halaman sesuai keinginan keluarga.
Rincian Upaya Pemulangan Jenazah:
- Biaya awal repatriasi: Rp 248 juta
- Bantuan Disnaker Banyumas: Pengurangan biaya hingga sekitar Rp 206 juta
- Uang tunai almarhumah: Sekitar Rp 100 juta
- Upaya Bupati: Penghimpunan dana non-APBD (CSR, BAZNAS, dll.)
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan nasib dan perlindungan TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri.