Warga Sukapura Protes Perubahan Fungsi Lahan Fasum di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Puluhan warga RW 07 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin (5/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana perubahan fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial. Warga menuntut agar proyek pembangunan gedung komersial dihentikan.

Lahan seluas 3.800 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan ruang terbuka yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang tinggi bagi warga. Warga sering memanfaatkan lahan itu sebagai tempat berkumpul, berolahraga, dan berinteraksi sosial. Selain itu, lapangan tersebut juga menjadi lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Menurut informasi yang dihimpun, rencana perubahan fungsi lahan ini telah bergulir sejak tahun 2010-an. Saat itu, beredar kabar bahwa lahan fasum akan diubah menjadi area komersial yang terdiri dari puluhan ruko tiga lantai. Warga Sukapura pada waktu itu telah melakukan penolakan. Pemerintah Kota Jakarta Utara pada tahun 2016 sempat melakukan penyegelan proyek pembangunan tersebut.

Namun, secara mengejutkan, proyek pembangunan kembali dilanjutkan pada tahun 2024. Kuasa hukum warga, Parluhutan Simanjuntak, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait kelanjutan proyek pembangunan ruko tiga lantai tersebut. Salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah izin pembangunan yang sebelumnya dilarang kini kembali dikeluarkan.

Saat berita ini diturunkan, perwakilan warga sedang melakukan dialog dengan pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara di dalam kantor wali kota. Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi warga Sukapura. Warga berharap, Pemerintah Kota Jakarta Utara dapat mendengarkan aspirasi warga dan membatalkan rencana perubahan fungsi lahan fasum menjadi area komersial.

Berikut poin-poin tuntutan warga:

  • Pembatalan proyek pembangunan gedung komersial.
  • Pengembalian fungsi lahan sebagai fasilitas umum.
  • Transparansi terkait perizinan pembangunan.
  • Keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah.