Aturan Jam Malam Diterapkan untuk Pelajar di Aceh Guna Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pendidikan
Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan kebijakan baru berupa pemberlakuan jam malam bagi seluruh pelajar di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menekankan pentingnya pemanfaatan waktu malam secara positif oleh para pelajar. Ia menjelaskan bahwa jam malam ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih fokus pada kegiatan yang bermanfaat, seperti belajar, beristirahat, dan berinteraksi dengan keluarga. Batas waktu yang ditetapkan adalah pukul 22.00 WIB, setelah jam tersebut, pelajar diharapkan berada di rumah, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan orang tua.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga melibatkan peran aktif orang tua. Orang tua diimbau untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di rumah, dengan memberikan perhatian, terlibat dalam kegiatan positif anak, dan memastikan anak-anak mereka tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari. Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk proaktif dalam memberikan sosialisasi mengenai pola asuh remaja yang efektif.
Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, aparatur desa, dan lembaga terkait lainnya. Koordinasi yang baik antar elemen masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung terciptanya generasi muda Aceh yang berkarakter, disiplin, dan berprestasi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Batas Waktu: Pelajar diharapkan berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi orang tua.
- Peran Orang Tua: Orang tua diimbau untuk aktif berinteraksi dengan anak, memberikan perhatian, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah.
- Sosialisasi: Kepala satuan pendidikan diminta untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
- Koordinasi: Seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
Dinas Pendidikan Aceh akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi muda Aceh yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, disiplin waktu, dan mampu bersaing di era global.