Panduan Praktis Bagi Jemaah Haji Indonesia: Aturan Barang Bawaan dan Kebijakan Terbaru dari Arab Saudi

markdown Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Persiapan yang matang menjadi kunci kelancaran ibadah, termasuk memahami regulasi terkait barang bawaan dan aturan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Rokok dan Barang Bawaan Lainnya: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia yang dimulai pada 2 Mei 2025, imbauan penting disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Jemaah diimbau untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menekankan bahwa barang-barang yang dilarang atau dikemas secara berlebihan dapat memperlambat proses pelayanan di bandara.

"Obat-obatan tanpa resep, rokok dalam jumlah banyak, serta makanan yang dibungkus berlebihan bisa memicu pemeriksaan tambahan dari pihak bandara Arab Saudi. Ini akan mengganggu kelancaran pelayanan," jelas Basir di Bandara Amir Mohammad bin Abdulaziz (AMMA) Madinah, pada Rabu (30/4/2025).

Oleh karena itu, jemaah haji disarankan untuk membawa rokok dalam jumlah yang wajar. Selain itu, perhatikan juga cara pengemasan makanan. Hindari pengemasan yang terlalu rumit dan mencurigakan.

Aturan Terbaru Haji dan Umrah 2025: Persiapan Lebih Awal Lebih Baik

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang perlu diketahui oleh para jemaah:

  • Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah: Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi. Jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025. Keterlambatan akan dikenakan sanksi, dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya dapat dikenakan denda hingga 100.000 Riyal Saudi, serta tindakan hukum lainnya.
  • Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji: Kementerian Dalam Negeri memberlakukan larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Bagi ekspatriat, larangan serupa berlaku mulai 23 April 2025, kecuali bagi mereka yang memiliki izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota suci tersebut. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar secara resmi sebagai penduduk Makkah, pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bertugas di tempat-tempat suci. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
  • Penangguhan Izin Umrah via Nusuk: Pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Aturan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya.
  • Hotel di Makkah Dilarang Menampung Jemaah Tanpa Visa Haji: Semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi selama musim haji, mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keselamatan dan keamanan selama musim haji.

Dengan memahami aturan dan regulasi yang berlaku, diharapkan para jemaah haji Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menjalankan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.