BYD Indonesia Merespons Penolakan Gugatan Merek Denza: Upaya Hukum Belum Usai
BYD Indonesia Merespons Penolakan Gugatan Merek Denza: Upaya Hukum Belum Usai
BYD Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dalam sengketa merek Denza. Perusahaan otomotif asal Tiongkok ini menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan, namun mengisyaratkan bahwa perjuangan hukum terkait merek ini masih akan berlanjut.
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut. Poin penting yang menjadi perhatian BYD adalah adanya fakta bahwa hak kepemilikan merek Denza telah dialihkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi kepada pihak lain, yaitu PT Raden Reza Adi atau PT DENZA. Peralihan ini, menurut Luther, menjadi dasar bagi BYD untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sengketa merek Denza ini bermula ketika BYD mengajukan gugatan pembatalan merek Denza yang telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi. BYD berargumen bahwa merek Denza telah dikenal secara global sebagai bagian dari BYD Motor Company dan telah didaftarkan di berbagai negara. Mereka menuding PT Worcas Nusantara Abadi memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD dengan pertimbangan bahwa pendaftaran merek di negara lain tidak otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia. Hakim juga berpegang pada prinsip first-to-file yang dianut dalam Undang-Undang Merek Indonesia, yang memberikan hak merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Selain itu, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya itikad tidak baik dari PT Worcas Nusantara Abadi dalam pendaftaran merek Denza. Gugatan BYD juga ditolak karena dianggap salah pihak.
Kronologi Sengketa Merek Denza:
Berikut adalah garis waktu penting dalam sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi:
- 3 Juli 2023: PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek Denza di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM001176306.
- 10 September 2024: Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi mengalihkan hak merek Denza kepada Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau PT DENZA.
- 8 Agustus 2024: BYD Company Limited mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia dengan nomor permohonan M0020241803820.
- 22 Januari 2025: BYD secara resmi memasarkan produk Denza D9 di Indonesia.
- 4 Mei 2025: BYD Indonesia mengeluarkan pernyataan terkait penolakan gugatan merek Denza.
BYD berupaya membuktikan bahwa merek Denza telah dikenal secara luas dan terkait erat dengan perusahaan mereka. Bukti-bukti pendaftaran merek Denza di berbagai negara, termasuk di negara asalnya, Tiongkok, diajukan sebagai penguat argumen. Namun, pengadilan berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup untuk membatalkan merek yang telah didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi.
Penolakan gugatan ini menjadi pukulan bagi BYD dalam upayanya untuk mengamankan merek Denza di pasar Indonesia. Meskipun demikian, pernyataan resmi dari BYD mengindikasikan bahwa mereka tidak akan menyerah begitu saja dan akan terus mencari cara untuk melindungi hak merek mereka. Kasus ini menyoroti pentingnya pendaftaran merek secara dini di setiap negara tempat perusahaan beroperasi, serta kompleksitas dalam sengketa merek yang melibatkan prinsip teritorialitas dan first-to-file.
BYD juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 sebagai konsekuensi dari penolakan gugatan mereka.