Perputaran Dana Haram Narkoba di Indonesia Tembus Rp 500 Triliun Setahun
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan bahwa bisnis narkotika di Indonesia menghasilkan perputaran uang yang fantastis, mencapai angka Rp 500 triliun setiap tahunnya. Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyampaikan informasi ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Angka ini menggambarkan betapa masif dan menggiurkannya bisnis ilegal ini, yang memiliki dampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan data survei yang dihimpun BNN, terdapat lima provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi.
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Sulawesi Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan bahwa Sumatera Utara menempati urutan pertama dengan angka 6,5 persen, diikuti Sumatera Selatan sebesar 5,0 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen. Data terbaru dari tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 3,33 juta orang di Indonesia berusia antara 15 hingga 64 tahun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Angka ini setara dengan 1,73 persen dari total populasi usia produktif.
Temuan ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh lapisan masyarakat. BNN terus berupaya meningkatkan strategi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan memutus rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia. Upaya ini meliputi:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba
- Rehabilitasi bagi pecandu narkoba
- Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika
- Kerja sama internasional untuk memberantas jaringan narkoba lintas negara