MK Menindaklanjuti Sengketa Hasil PSU di Talaud dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan penanganan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Barito Utara ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil setelah MK melakukan sidang terkait sengketa tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perkara dengan nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud akan memasuki sesi pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada 8 Mei 2025. Dalam agenda ini, MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli dengan jumlah maksimal empat orang.

"Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Waktu persisnya akan diinformasikan melalui panggilan resmi dari Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Sengketa PSU Kabupaten Talaud diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Poin utama gugatan mereka adalah mempertanyakan keabsahan administrasi pencalonan dari calon Bupati Talaud terpilih, Welly Titah. Paslon tersebut menduga bahwa Welly Titah menggunakan ijazah palsu dan terlibat dalam praktik politik uang dengan memberikan sumbangan ke rumah ibadah. Atas dasar tersebut, paslon nomor urut 2 meminta MK untuk mendiskualifikasi Welly Titah.

Sementara itu, gugatan hasil PSU Kabupaten Barito Utara diajukan oleh paslon nomor urut 1, Gogo-Helo, terhadap paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Mereka menuding adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan nilai politik uang yang disebutkan dalam persidangan mencapai Rp 16 juta kepada setiap pemilih.

Rincian Gugatan Sengketa Pilkada:

  • Kabupaten Kepulauan Talaud:
    • Penggugat: Paslon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
    • Tergugat: Welly Titah (calon Bupati Talaud terpilih)
    • Dasar Gugatan:
      • Penggunaan ijazah palsu oleh Welly Titah
      • Praktik politik uang melalui sumbangan ke rumah ibadah
    • Tuntutan: Diskualifikasi Welly Titah
  • Kabupaten Barito Utara:
    • Penggugat: Paslon nomor urut 1, Gogo-Helo
    • Tergugat: Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (paslon petahana)
    • Dasar Gugatan: Politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif
    • Dugaan Nilai Politik Uang: Rp 16 juta per pemilih